(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Berikan SP1 dan Surat Pernyataan kepada Pemilik Reklame

Admin polpp | 10 Maret 2026 | 72 kali

Pada Selasa, 10 Maret 2026, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemberian Surat Peringatan (SP1) dan Surat Pernyataan kepada sejumlah pemilik reklame di wilayah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Penetapan Titik Reklame di Kabupaten Buleleng.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WITA tersebut menyasar pemilik reklame maupun vendor yang beroperasi di wilayah Buleleng. Dari total 56 data reklame yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebanyak 12 reklame telah diturunkan secara mandiri oleh vendor.

Selain itu, terdapat tiga pemilik reklame yang masih memiliki izin dan telah diberikan surat pernyataan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri setelah masa izin berakhir, yaitu Rajawali, CV. GNG, dan Stikes Buleleng. Sementara itu, sebanyak 41 reklame masih belum diturunkan.

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan Surat Peringatan (SP1) kepada enam pemilik reklame atau vendor, yakni Funky Place, Traffic Digital Printing, Jagir, TMS, CV. Cahaya Bali, dan Topspin.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Perada akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas DPMPTSP guna memastikan status perizinan, masa berlaku izin, serta kepemilikan lahan pada titik-titik reklame yang ada. Selain itu, terhadap delapan reklame yang belum diketahui kepemilikannya, akan disampaikan Surat Peringatan melalui grup asosiasi reklame.