Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) melaksanakan kegiatan monitoring atas laporan masyarakat terkait pembangunan bangunan di atas saluran drainase yang berlokasi di Pantai Pura Segara Camplung, Kelurahan Banyuasri, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan diawali pada pukul 09.30 WITA dengan koordinasi bersama Dinas PUPR-Perkim Bidang Cipta Karya guna membahas aspek regulasi serta teknis lokasi yang dilaporkan. Selanjutnya pada pukul 09.45 WITA tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan kegiatan berakhir pukul 10.30 WITA.
Berdasarkan hasil monitoring, ditemukan adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Dari keterangan pihak terkait, lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan direncanakan untuk mendukung pendapatan Desa Adat melalui pemanfaatan sebagai warung serta area parkir. Namun demikian, hasil pengecekan Dinas PUPR-Perkim menyatakan bahwa penutupan saluran drainase tidak diperbolehkan tanpa rekomendasi dari dinas teknis.
Pihak Desa Adat juga menyampaikan telah menjadwalkan koordinasi lanjutan bersama Kepala Dinas PU pada 1 Mei 2026 serta menyatakan kesediaan untuk menggeser usaha apabila dinyatakan melanggar ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR-Perkim merekomendasikan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai dilaksanakan pertemuan dan pembahasan lebih lanjut. Kegiatan ini turut dihadiri unsur perangkat desa adat, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, serta personel Bidang Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng.