Rabu (11/30) Kegiatan rutin SatpolPP Kab.Buleleng Bidang SDA melaksanakan giat Peningkatan Kapasitas SDM .
Kasat Polpp Kab.Buleleng menyampaikan bahwa adapun maksud dari kegiatan sosialisasi Perda ini adalah untuk menyebarluaskan informasi mengenai Penetapan Kawasan steril atau bebas pemasangan reklame dan atribut organisasi di Lingkungan Kota SIngaraja substansi materi muatan peraturan daerah No.51 Tahun 2007 dan Perda No.11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.
“Adapun tujuan di Laksanakan Kegiatan Kapasitas SDM ini adalah untuk mempublikasikan produk Peraturan Daerah kepada pegawai, sehingga meningkatkan ilmu rekan-rekan SatpolPP.” Jelasnya.
Sebagai Narasumber Kabid Sumber Daya Aparatur yang diikuti oleh 41 anggota.