Rabu (18/10) Bertempat di aula kantor camat Seririt, SatpolPP Kab.Buleleng (Bidang Linmas dan Bidang SDA) melaksanakan kegiatan sosialisasi Permendagri 11 tahun 2023 tentang sarana dan prasarana bagi satuan tugas perlindungan masyarakat dan satuan perlindungan masyarakat serta SIM Linmas
Sebagai narasumber Bapak Muhammad Ansori dan SIM Linmas dari Bidang Linmas narasumber Topan dan Gusti Arya, serta di dampingi oleh Kasi Trantib Camat Seririt Bapak Catur, hadir dalam kegiatan sosialisasi Kasi Pemerintahan dan Sekdes di masing masing Desa dan kelurahan di 14 Desa dan kelurahan.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk dapat meningkatkan kerja
sama dan komitmen bersama, guna mewujudkan sinergisitas tata kelola sarana dan prasarana bagi satuan tugas perlindungan masyarakat dan satuan perlindungan masyarakat serta SIM Linmas.