Senin (15/1) Bertempat di wantilan kantor Kepala Desa tembok SatpolPP Kab.Buleleng menghadiri permohonan desa tembok untuk menjadi narasumber pelatihan linmas yang dibuka oleh kepala desa tembok
Dihadiri oleh Babinkantibmas dan Babinsa untuk memaparkan implementasi dari Permendagri no 10 th 2009, Permendagri 26 th 2020, Permendagri no 11 tahun 2023 serta tata cara penggunaan aplikasi simlinmas pada anggota linmas dalam rangka menyongsong pemilu tahun 2024. Selain hal tersebut juga ada pembekalan dari Babinkantibmas berupa hal2 yang perlu diperhatikan oleh linmas pada saat penyelenggaraan pemilu.