(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PENEGAKAN PERDA

Admin polpp | 04 Januari 2024 | 134 kali

Kamis (4/1) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Bidang Trantib Melaksanakan  Pengawasan, pembinaan dan  Penertiban .  

Pelaksanaan Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh regu ketentraman bersama JF PSM yang dipimpin oleh  Kasi Kerjasama keamanan dan ketertiban

Menurut Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perbub no 51 th 2007 tentang penetapan kawasan steril reklame atau atribut parpol dilingkungan kota Singaraja di kab. Buleleng maka sebagai tupoksi dari SatpolPP yaitu menegakkan Perda, melakukan kegiatan ruitn dalam pengawasan dan penertiban kawasan steril reklame atau atribut parpol.

Lokasi Pelaksanaan Jalan Dewi Sartika Utara, anggota mengadakan penertiban dengan cara pencabutan bander iklan maxim yang dipaku dipohon dan tidak berijin, dengan jumlah bander sebayak 35 buah.