Kamis (4/1) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Bidang Trantib Melaksanakan Pengawasan, pembinaan dan Penertiban .
Pelaksanaan Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh regu ketentraman bersama JF PSM yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama keamanan dan ketertiban
Menurut Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perbub no 51 th 2007 tentang penetapan kawasan steril reklame atau atribut parpol dilingkungan kota Singaraja di kab. Buleleng maka sebagai tupoksi dari SatpolPP yaitu menegakkan Perda, melakukan kegiatan ruitn dalam pengawasan dan penertiban kawasan steril reklame atau atribut parpol.
Lokasi Pelaksanaan Jalan Dewi Sartika Utara, anggota mengadakan penertiban dengan cara pencabutan bander iklan maxim yang dipaku dipohon dan tidak berijin, dengan jumlah bander sebayak 35 buah.