(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Laksanakan Monitoring dan Pengawasan Pertambangan MBLB di Desa Lokapaksa

Admin polpp | 08 Oktober 2026 | 3 kali

Buleleng, Kamis, 8 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Peraturan Daerah (Perada) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Kamis (8/10).

Kegiatan diawali dengan penyamaan persepsi dan koordinasi bersama sejumlah instansi terkait yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Lokapaksa pada pukul 09.55 WITA. Kegiatan tersebut melibatkan unsur DPUPR-Perkim, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Kasi Trantib Kecamatan Seririt, serta Perangkat Desa Lokapaksa.

Kegiatan dibuka oleh Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lapangan pada pukul 11.12 WITA dan berakhir pada pukul 12.30 WITA.

Dalam penyamaan persepsi, disampaikan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017, kewenangan perizinan pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari aspek tata ruang, wilayah Lokapaksa dan Umeanyar diketahui termasuk dalam zona pertambangan. Namun demikian, kesesuaian tata ruang tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan data OSS, terdapat 12 kegiatan usaha dari 7 badan usaha di wilayah Lokapaksa yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya masih diperlukan verifikasi terhadap KBLI serta kelengkapan perizinan masing-masing pelaku usaha.

Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan Dinas PUPR-Perkim, terdapat sejumlah pelaku usaha yang telah mengurus atau memiliki KKPR, di antaranya CV Sumber Jaya Teknik, PT Sancaka, dan Agrokonjac. Untuk CV Sumber Jaya Teknik, berdasarkan informasi awal telah memiliki kelengkapan perizinan daerah, namun tetap diperlukan verifikasi lebih lanjut terkait perizinan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat.

Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan MBLB wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain KKPR, Persetujuan Lingkungan, serta persyaratan bangunan apabila terdapat bangunan yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam koordinasi tersebut, Pemerintah Desa Lokapaksa menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci seluruh lokasi dan waktu operasional kegiatan pertambangan karena sebagian kegiatan dilakukan pada waktu tertentu sehingga cukup sulit untuk dipantau secara langsung. Pemerintah Desa Lokapaksa bersama Kecamatan Seririt menyatakan siap membantu dalam pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan di wilayahnya.

Dari unsur Kejaksaan juga disarankan agar sebelum dilakukan tindak lanjut, terlebih dahulu dipastikan identitas pelaku usaha, kelengkapan perizinan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Dalam rangka memastikan tidak adanya kesan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sembari menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali.

Pada saat pengecekan lapangan, tim juga menemukan adanya pengerukan lahan yang diduga milik saudara Wawan di wilayah Desa Lokapaksa. Namun, pada saat kegiatan berlangsung, pemilik lahan maupun pihak yang melakukan kegiatan pengerukan tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dilakukan klarifikasi secara langsung.

Kegiatan monitoring dan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memastikan kegiatan pertambangan MBLB di wilayah Kabupaten Buleleng berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan turut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Polres Buleleng, Dinas PUPR-Perkim, DLH, DPMPTSP, Kasi Trantib Kecamatan Seririt, Perangkat Desa Lokapaksa, serta jajaran terkait lainnya.