Singaraja, 17 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui JF Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) melaksanakan patroli sekaligus penertiban terhadap pemasangan media reklame berupa banner dan spanduk yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, Kamis (17/9).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Buleleng, khususnya sepanjang Jalan A. Yani hingga wilayah Kecamatan Seririt serta Jalan Raya Seririt–Gilimanuk, Desa Umeanyar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap 38 banner yang terdiri dari Smartfren sebanyak 17 buah, Axis 17 buah, IM3 sebanyak 2 buah, dan banner promosi poles kaca sebanyak 2 buah. Selain itu, petugas juga menertibkan 2 spanduk, masing-masing milik Forte dan Twizz, yang berada di Jalan Raya Seririt–Gilimanuk, Desa Umeanyar.
Penertiban dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam menjaga ketertiban umum, estetika lingkungan, serta memastikan pemasangan media reklame di wilayah Kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui kegiatan patroli dan penertiban secara rutin, Satpol PP Kabupaten Buleleng terus berkomitmen menjaga ketertiban pemasangan reklame dan menciptakan ruang publik yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.