Selasa (14/5) Kegiatan tindak lanjut atas laporan dari Perbekel Sudaji mengenai adanya bangunan yang berdiri di atas saluran air di Dusun Rarangan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang tidak memiliki izin. Dasar hukum yang kami gunakan adalah Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Lokasi dan Status Tanah pada Bangunan tersebut terletak di atas tanah yang berada di sempadan saluran air dan merupakan tanah negara/ruang milik jalan (rumija) jalan Kabupaten. Bangunan ini ditempati oleh keluarga Ketut Budarsa.
Mediasi Pemerintah Desa, Berdasarkan keterangan dari Bapak Perbekel Sudaji, Pemerintah Desa telah melakukan mediasi sebanyak dua kali dengan hasil bahwa pihak pemilik tidak bersedia untuk membongkar bangunan tersebut. Pemilik tanah di sebelah timur (atas nama I Gede Widiada) bersedia memberikan ganti rugi bangunan maksimal sebesar Rp. 35.000.000,- karena berkepentingan untuk akses jalan menuju lokasi tanahnya.
Informasi dari Masyarakat Sekitar, Pada saat peninjauan lokasi bangunan, masyarakat sekitar menginformasikan bahwa mereka tidak keberatan jika bangunan tersebut dibongkar. Namun, mereka berharap bangunan tersebut tidak dimanfaatkan oleh orang lain sehingga tercipta keadilan bagi semuanya. Masyarakat juga berharap agar seluruh bangunan yang posisinya sama sepanjang saluran air dapat ditertibkan.
Tindak Lanjut:
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dibuatkan laporan dan kajian serta rekomendasi teknis bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengenai pelanggaran yang akan dikenakan dan tindak lanjut penyelesaian masalahnya.