(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Ciptakan Ketertiban dan Kenyamanan, Satpol PP Lakukan Penertiban PKL di sekitar Pasar Anyar

Admin polpp | 17 Januari 2024 | 144 kali

Jumat (19/1) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di sepanjang Dipenogoro, atau seputaran Pasar Anyar Singaraja , Penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kota Singaraja.

Sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi surat peringatan namun kerena PKL tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas.

Yang diharapkan dari kami untuk keberadaan PKL yang terpenting tidak menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang public.  

Pimpinan mengungkapkan bahwa Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Perda no 06 thn 2009 tentang Ketertiban Umum & Perda no 06 thn 2015 tentang PK5