Sabtu, 19 April 2025 – Regu Patroli Kancil dari Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) hari ini melaksanakan kegiatan patroli rutin di beberapa titik wilayah kota. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Plt. Kepala Bidang Trantib/Kasi Linmas melalui Kasi Operasional, dengan fokus utama pada pengawasan, pembinaan, serta penertiban terhadap berbagai pelanggaran ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, Regu Patroli Kancil melakukan sejumlah langkah sebagai berikut:
Memberikan himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Sangket agar tidak berjualan di area terlarang dan tetap menjaga ketertiban.
Melakukan pembinaan terhadap pedagang canang di Jalan Ponogoro, agar segera bergeser ke lokasi yang telah ditentukan.
Memberikan peringatan kepada PKL di depan Taman Kota agar tidak menempati area yang mengganggu kenyamanan publik.
Menyampaikan himbauan kepada pedagang di depan RSUD agar tidak mengganggu akses jalan dan fasilitas pelayanan umum.
Melakukan penertiban terhadap pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan daerah sebagai berikut:
Perda Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bidang Trantib dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan teratur, serta sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya ketaatan terhadap aturan daerah.