Buleleng, 20 Mei 2025 – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas), Bidang GAKDA melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap bangunan serta penempatan material yang menggunakan trotoar dan ruang milik jalan (rumija) di tiga desa, yaitu Desa Kalibukbuk, Desa Temukus, dan Desa Tanguwisia.
Dari hasil kegiatan pengawasan tersebut, ditemukan empat lokasi bangunan yang memanfaatkan ruang milik jalan, sebagai berikut:
1. Bangunan pertama direncanakan akan digunakan sebagai usaha supermarket. Pemilik bangunan telah diberikan arahan oleh petugas untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bangunan kedua masih dalam tahap pengerjaan dan berdasarkan informasi dari pengelola, bangunan tersebut akan difungsikan sebagai tempat usaha ikan bakar. Petugas juga telah menyarankan kepada pemilik untuk segera mengurus perizinan usaha dan bangunan.
3. Bangunan ketiga merupakan rumah tinggal. Ditemukan adanya penempatan material bangunan di ruang milik jalan. Pemilik telah diberikan peringatan agar material tersebut segera dibersihkan atau dipindahkan ke dalam area bangunan.
4. Bangunan keempat berupa ruko. Selain diberikan saran untuk mengurus perizinan, pemilik juga diminta untuk segera membersihkan material berupa pasir yang ditempatkan di ruang milik jalan dan memasukkannya ke dalam bangunan.
Melalui kegiatan ini, Bidang GAKDA menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lingkungan, khususnya di wilayah-wilayah yang tengah berkembang pesat.