(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pol PP Khusus Pariwisata Dampingi Mediasi Gangguan Trantibum di Desa Kayuputih

Admin polpp | 08 September 2026 | 3 kali

Buleleng, Selasa, 8 September 2026 — Pol PP Khusus Pariwisata bersama Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi dan pendampingan mediasi terkait permasalahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) berupa suara musik dengan volume keras yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Perbekel Kayuputih dan dipimpin langsung oleh Perbekel Kayuputih. Turut hadir Kapolsek Sukasada, Kasi Trantib Kecamatan Sukasada, pihak pelapor, pihak terlapor, serta sejumlah warga sekitar yang turut menyampaikan keluhan terkait volume suara sound system dari pihak terlapor.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, permasalahan, serta keberatan yang dirasakan berkaitan dengan penggunaan sound system. Mediasi berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pendapat antara pihak pelapor, pihak terlapor, dan warga sekitar.

Meskipun demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Proses penyelesaian tetap mengedepankan pendekatan persuasif, kekeluargaan, serta musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Kayuputih meminta pendampingan dari Pol PP Kecamatan Sukasada dan Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dalam waktu dua hari ke depan. Pengecekan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, khususnya tingkat suara musik atau kebisingan yang menjadi pokok permasalahan.

Hasil pengecekan lapangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk sebagai dasar penyusunan kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak terlapor mengenai penggunaan sound system serta batasan volume suara agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat sekitar.

Melalui koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Desa, Satpol PP, Polri, pihak pelapor, pihak terlapor, serta masyarakat, diharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan humanis serta tidak kembali menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di kemudian hari.