Buleleng, 13 Januari 2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Bidang Gakda, PPNS, JF Pol PP, JF PSM, dan unsur Dinas Kesehatan (Puskesmas Buleleng I) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Pelaksanaan sidak dimulai pukul 19.00 WITA hingga selesai. Tim diterima langsung oleh unsur direksi RSUD Buleleng yang menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang berkelanjutan dalam penegakan aturan KTR di lingkungan rumah sakit.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama memulai inspeksi dari Ruang Leli, sementara tim kedua bergerak dari Unit Gawat Darurat (UGD). Inspeksi dilakukan dengan pendampingan petugas RSUD untuk memastikan area rumah sakit bebas dari aktivitas merokok.
Hasil inspeksi lapangan menunjukkan adanya pelanggaran aturan KTR. Sebanyak empat pelanggar terjaring dan diberikan tindakan tegas berupa surat pemanggilan, penyitaan KTP, serta pengamanan barang bukti berupa puntung rokok. Tim juga memberikan penegasan kepada para pelanggar agar bersikap kooperatif dalam mengikuti proses administrasi pemberkasan lebih lanjut.
Direksi RSUD Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program Kawasan Tanpa Rokok di wilayah RSUD. "Kami berterima kasih atas dukungan tim gabungan. Upaya ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi pasien maupun pengunjung," ujar salah satu perwakilan direksi.
Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan KTR. Diharapkan, pelaksanaan kegiatan seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong terciptanya kawasan bebas rokok yang lebih luas.