Singaraja, 25 Juni 2024 – Bidang Gakda melaksanakan pembinaan terhadap bangunan rumah yang terletak di pinggir jalan/bahu jalan di Banjar Dinas Rarangan, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilakukan dengan didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus). Di lokasi, tim bertemu dengan anam pemilik rumah. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tim memberikan surat pernyataan kepada Ketut Budarsa untuk mengurus izin bangunan yang berlaku selama 15 hari kerja.
Namun, dari yang bersangkutan tidak berkenan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.
Bidang Gakda berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah Kabupaten Buleleng. Upaya ini juga merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait penggunaan lahan dan bangunan di pinggir jalan.