Senin, 26 November 2025 Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan usaha las besi yang berlokasi di Jalan Hasanudin, depan SDN 1 Banjar Bali, atas nama pelaku usaha Nyoman Srijaya. Kegiatan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kelurahan Banjar Bali untuk memberikan pembinaan.
Pembinaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, khususnya terkait penataan aktivitas usaha di ruang publik. Pelaku usaha telah diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku dan menandatangani Surat Pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk menaati aturan.
Satpol PP Kabupaten Buleleng akan melakukan pemantauan kembali untuk memastikan tidak adanya pelanggaran lanjutan terhadap ketertiban umum di lokasi usaha tersebut.