(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SURAT TEGURAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK

Admin polpp | 20 Desember 2022 | 51 kali

Selasa (20/12), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh Bidang GakDa melaksanakan pendampingan bersama tim Opad kabupaten buleleng dalam rangka  penyampaian surat teguran 3  di sertai penempelan  stiker dan baliho kepada wajib pajak  yg menunggak di wilayah kecamatan buleleng dan kecamatan Kubutambahan. Pajak yg belum dilunasi sebagian besar merupakan Pajak Bumi dan Bangunan. Dari Hasil kerja di lapangan adapun  wajib pajak yang masih menunggak berikut Toko Ruci, gudang Wiroka, villa sanglung, PT. Bali  Kartika bahari.