Selasa (20/12), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh Bidang GakDa melaksanakan pendampingan bersama tim Opad kabupaten buleleng dalam rangka penyampaian surat teguran 3 di sertai penempelan stiker dan baliho kepada wajib pajak yg menunggak di wilayah kecamatan buleleng dan kecamatan Kubutambahan. Pajak yg belum dilunasi sebagian besar merupakan Pajak Bumi dan Bangunan. Dari Hasil kerja di lapangan adapun wajib pajak yang masih menunggak berikut Toko Ruci, gudang Wiroka, villa sanglung, PT. Bali Kartika bahari.