Senin, 17 Maret 2025 – Bidang Linmas bersama Kasi Bina Potensi Masyarakat, JF, dan Tim LAGAS melaksanakan kegiatan rutin sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Tertib Sosial dan Tertib Pendidikan di wilayah Kecamatan Penarukan.
Kegiatan dimulai dengan pemantauan di beberapa lokasi strategis, seperti Jalan Ponogoro (Pasar Anyar), Jalan Surapati, Terminal Penarukan, hingga Jalan A. Yani. Selama pemantauan, Tim Linmas menilai dan memberikan pembinaan kepada masyarakat yang dianggap melanggar ketertiban umum.
Salah satu tindakan yang diambil oleh Tim Linmas terjadi di Jalan A. Yani, tepatnya di area traffic light Pantai Penimbangan, di mana beberapa pedagang acung berjualan di tengah jalan saat lampu merah. Tindakan ini jelas mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengendara. Tim Linmas segera memberikan pembinaan kepada pedagang tersebut dan menyarankan agar mereka menghentikan aktivitas jual beli di tengah jalan. Pedagang diarahkan untuk berjualan di tempat yang lebih sesuai, di luar area jalan raya, guna menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Untuk aspek Tertib Pendidikan, hasil pemantauan menunjukkan tidak ada gangguan atau pelanggaran yang teridentifikasi di wilayah tersebut. Kegiatan berjalan dengan lancar, dan Tim Linmas akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat terjaga.
Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.