(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pemerintah Kecamatan Banjar Lakukan Pengawasan dan Pendataan Villa dan Tempat Usaha Tanpa Izin

Admin polpp | 28 Mei 2024 | 178 kali

Banjar, 28 Mei 2024 – Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Banjar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendataan villa dan tempat usaha yang belum memiliki izin resmi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Kerjasama, JF PSM, Staf, serta didampingi oleh Satpol PP Kecamatan Banjar dan Kelian Dusun Ambengan.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang PKL, Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril Reklame atau Atribut Parpol di Lingkungan Kota Singaraja di Kabupaten Buleleng, dan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa lokasi di Kecamatan Banjar Villa Bukit Sing-Sing, Villa Baruna, Villa Anamaya, Villa Saffraan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh villa dan tempat usaha di Kecamatan Banjar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi kewajiban pajak dan izin usaha. Pemerintah kecamatan akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada para pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.