Selasa 16 April 2024 SatpolPP Kab.Buleleng melaksanakan koordinasi ke dinas lingkungan hidup dan BPKPD surat pengaduan dari Perbekel desa busung biu dan Perbekel desa musi terkait limbah usaha pemotongan ayam yang dikeluhkan oleh warga sekitarnya.
Dari koordinasi yang dilakukan bahwasanya dari dinas terjait bahwasanya ke dua usaha tersebut sudah memiliki ijin dan UKL dan UPL yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang dan sudah di lakukan mediasi dengan pihak desa dan beberapa rekomendasi yang di terbitkan oleh Dinas Lingkungan hidup kabupaten dengan beberapa persyaratan yang harus di penuhi dan pembuatan tembok serta pembuatan bak penampung yang lebih besar .