Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melalui Bidang Trantib Regu III (Pengamanan) melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, pembinaan, dan penertiban pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 06.00 WITA ini dipimpin oleh Danru Putu Gunawan bersama Wadanru Komang Mangku Budiasa, dengan melibatkan sejumlah personel lainnya. Patroli difokuskan pada penertiban pedagang kaki lima (PKL), pedagang bermobil, serta pengawasan terhadap pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan kepada pedagang bermobil agar tidak berjualan di area parkir Jalan Diponegoro. Selain itu, dilakukan penindakan berupa pemberian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada satu pedagang sayur yang diketahui telah berulang kali melanggar aturan di lokasi tersebut.
Tim juga melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembongkaran bangunan liar di kawasan Pantai Kampung Anyar guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, sebagian personel disiagakan di Mako Satpol PP untuk mendukung kesiapsiagaan operasional.
Dari hasil kegiatan, tercatat satu surat pengambilan barang dan satu barang yang diamankan. Petugas juga memberikan empat teguran lisan kepada pelanggar sebagai langkah pembinaan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Secara umum, kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sebagai upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.