Kamis (18/4) Merujuk pada surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng No. 400.12.1/606/IV/2024 tentng Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen. Bidang Linmas , Bidang Perada/Gakda bersama dengan Disdukcapil, Kesbangpol,Babinsa, dan Perangkat Kelurahan melaksanakan Pemantaun dan Pendataan Penduduk Non Permanen yang menjadi titik lokasi di Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk penertiban administrasi kependudukn di wilayah hukum Kabupaten Buleleng
Kegiatan Pembekalan teknis dasar kegiatan dalam hal ini diberikan oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam pelaksanakan kegiatan telah menyasar 1 titik lokasi berupa tempat tinggal sementra (Kos) yang berada di Jalan Teleng RT 3 Kelurahan Kaliuntu dimana estimasi mencapai 180 kmr.
Inspeksi yang dilaksanakan telah terjaring 69 orang duktang yang sekiranya belum dilaporkan atau melaporkan diri ke kelurahan untuk lanjut didata dan ditetapkan pada dokumen penduduk non permanen baik oleh pihak kelurahan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dari ke 69 orang tersebut rata-rata keperluanya sebagai penduduk non permanen adalah mahasiswa/pelajar.
Langkah dan saran yang telah dilakukan adalah melakukan pendataan langsung kepada penduduk pendatang yang tinggal tanpa izin atau melebihi batas waktu yang ditentukan.
Memberikan informasi kepada penduduk pendatang tentang prosedur legal yang harus diikuti untuk tinggal di wilayah Kelurahan Kaliuntu dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.