(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

RAPAT DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Admin polpp | 21 November 2023 | 51 kali

Selasa (21/11) Giat Bidang Perada dipimpin JF Ahli Muda bersama JF Ahli Pertama bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengikuti rapat terakit koordinasi pengangkutan limbah B3 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Satpol PP Kabupaten Buleleng, dan 7 Perusahaan Transporter.

Hasil rapat yang memuat Sinergitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng terkait data limbah B3.

Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng turut memberikan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan tentang pengelolaan limbah B3 kepada fasyankes di Kabupaten Buleleng.

Pihak transporter wajib melaksanakan tata cara dan persyaratan kegiatan pengangkutan linbah B3 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

Menyampaikan data dan mekanisme kerjasama dengan pihak penghasil limbah B3 ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng

Turut melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan dalam bentuk CSR kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.