Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Bidang Perundang-Undangan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi menindaklanjuti surat Prajuru Adat Banyuning Nomor: 012/DA-Bany/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait permohonan tindak lanjut penanganan bangunan liar di sempadan Pantai Kubujati, Desa Adat Banyuning.
Rapat koordinasi tersebut mengundang sejumlah instansi terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Kabupaten Buleleng, Kantor Camat, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng, Lurah Banyuning, serta Kelian Adat Desa Banyuning.
Dalam penyampaiannya, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa permasalahan bangunan pada kawasan sempadan Pantai wilayah wewidangan Pura Segara Gede Desa Adat Banyuning telah terjadi sejak akhir tahun 2024. Berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan bersama Dinas PUTR, diketahui bahwa lokasi tersebut berada pada zona sempadan pantai yang pemanfaatannya dibatasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2021-2041.
Dari hasil monitoring diketahui bahwa kegiatan pembangunan tersebut belum dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta belum didukung oleh legalitas hak atas tanah yang sah. Pembayaran SPPT tahun 2024 yang telah dilakukan juga ditegaskan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah secara hukum.
Satpol PP Kabupaten Buleleng telah melakukan sejumlah langkah penanganan berupa pengumpulan data lapangan, penyusunan laporan dan kajian, klarifikasi kepada pihak yang menguasai lahan melalui kuasa, serta penghentian sementara aktivitas pembangunan guna mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan administrasi, lokasi tersebut belum terdaftar dan belum ada pengajuan resmi ke BPN. Untuk memastikan status lahan diperlukan pengecekan koordinat serta pengukuran lokasi yang dapat dilakukan langsung oleh BPN maupun melalui pihak ketiga (KJSB) sebagai mitra BPN.
Sementara itu, Kelian Adat Desa Banyuning menjelaskan kronologis bahwa pada awalnya di lokasi tersebut hanya berdiri bangunan tidak permanen. Namun pada Oktober 2024 ditemukan adanya pembongkaran bangunan lama dan aktivitas pembangunan baru yang diduga akan dijadikan villa oleh pihak yang bersangkutan. Desa Adat Banyuning telah memberikan alternatif solusi berupa penyewaan lahan milik desa adat di lokasi lain, namun pembangunan di sempadan pantai tetap dilanjutkan sehingga desa adat menyampaikan keberatan karena lokasi tersebut merupakan kawasan sempadan pantai yang juga memiliki fungsi sosial dan religius bagi kegiatan adat.
Lurah Banyuning menyampaikan bahwa sebelumnya sempat menandatangani berkas usulan pensertifikatan tanah, namun setelah diketahui bahwa objek yang dimohonkan berada di kawasan sempadan pantai, pelayanan tanda tangan tersebut ditunda.
Dinas PUTR-Perkim Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa penilaian pembangunan didasarkan pada tiga aspek utama yaitu legalitas tanah, legalitas pemanfaatan ruang, dan legalitas bangunan. Apabila pembangunan tetap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, pendirian bangunan, serta Perda RTRW dan Perbup RDTR yang berlaku.
Bagian Hukum Kabupaten Buleleng menambahkan bahwa untuk mengamankan posisi pemerintah daerah, langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah penghentian kegiatan atau operasi pembangunan sampai terdapat kejelasan legalitas.