Kamis, 31 Oktober 2024 – Menindaklanjuti surat nomor 524.3/5404/Distan/2024 terkait pengaduan masyarakat mengenai aktivitas pemotongan ternak sapi di area pemukiman, tim gabungan dari Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pol PP kecamatan, lurah, kepala lingkungan (kaling), dan Babinkamtibmas melakukan koordinasi dan inspeksi lokasi.
Setibanya di lokasi, tim bertemu dengan pemilik usaha yang mengklaim bahwa tidak ada aktivitas pemotongan sapi di tempat tersebut. Pemilik menjelaskan bahwa hanya daging yang telah dibersihkan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikirim ke lokasi usaha mereka. Namun, kondisi lingkungan sekitar terlihat kumuh.
Dari pihak DLH, disampaikan bahwa pengelola harus segera membuat tempat penampungan limbah dalam bentuk septitank untuk menjaga kebersihan lingkungan. Sementara itu, Pol PP menegaskan bahwa belum ada regulasi yang mengatur permasalahan ini, sehingga langkah yang bisa diambil saat ini adalah pembinaan dan penghentian sementara kegiatan usaha jika ditemukan adanya pemotongan sapi.
Namun, tim menemukan darah segar berceceran di tembok, yang menimbulkan asumsi bahwa pemotongan sapi mungkin telah terjadi di lokasi tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut, tim berencana melaksanakan sidak gabungan guna memastikan kebenaran informasi dan mengambil langkah yang diperlukan.