Kamis, 6 Juni 2024 - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Khusus Pariwisata melaksanakan kegiatan monitoring, pembinaan, dan pengawasan di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kawasan Taman Nasional Bali Barat, Labuan Lalang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan wisatawan, serta menciptakan rasa aman dan nyaman di kawasan pariwisata tersebut.
Kegiatan dimulai dengan koordinasi dan perkenalan anggota Pol PP Khusus Pariwisata dengan petugas jaga di loket tiket masuk DTW Labuan Lalang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Labuan Lalang dikelola oleh Badan Pengelola Taman Wisata Konservasi (BP-TWK) Labuan Lalang. Harga tiket penyeberangan ke DTW Pulau Menjangan ditetapkan sebesar Rp. 600.000 untuk rekreasi dan Rp. 550.000 untuk sembahyang.
Petugas tiket juga menyampaikan bahwa di beberapa titik di kawasan DTW Labuan Lalang sudah dipasang spanduk yang berisi larangan penggunaan plastik sekali pakai dan himbauan untuk tetap menjaga kebersihan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi lingkungan yang dilakukan oleh pengelola.
Selain itu, Pol PP Khusus Pariwisata juga melakukan dialog dengan wisatawan asing yang berkunjung. Dialog ini bertujuan untuk memperkenalkan diri sebagai anggota Pol PP Khusus Pariwisata yang bertugas menciptakan rasa aman dan nyaman di kawasan DTW. Selain itu, mereka juga memberikan informasi tentang peraturan dan norma yang berlaku di Kabupaten Buleleng, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan DTW.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan wisatawan akan pentingnya menjaga kebersihan dan mematuhi aturan yang ada, sehingga pengalaman berwisata di Taman Nasional Bali Barat dapat menjadi lebih menyenangkan dan berkesan.