Singaraja, 8 Juli 2024 - Bidang Perada melakukan tindak lanjut terhadap laporan dari masyarakat terkait bau sampah yang terjadi di Gang Belibis, yang berlokasi di belakang Hotel Sentral antara Kelurahan Kaliuntu dan Kelurahan Kampunganyar. Laporan ini diajukan oleh Ida Ayu Komang Nuh Resini, yang mengeluhkan adanya bau menyengat di sekitar rumahnya.
Tim dari Bidang Perada melakukan kunjungan ke lokasi kejadian dan bertemu dengan Bapak Made, yang merupakan pihak terlapor. Bapak Made menjelaskan bahwa sampah yang dikumpulkan dari tetangga terlambat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena TPA telah tutup sejak jam 7 pagi, yang menyebabkan bau sampah tersebut. Sebagai tindak lanjut, pihak Satpol PP memberikan pembinaan kepada Bapak Made untuk membuang sampah lebih awal agar menghindari keluhan serupa di masa mendatang.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Kantor Lurah Kaliuntu dan Kantor Lurah Kampunganyar. Perangkat kelurahan dari Kelurahan Kaliuntu menjelaskan bahwa Bapak Made bukan berasal dari wilayah mereka, namun mereka berkomitmen untuk mengarahkan mediasi antara kedua belah pihak. Di Kantor Lurah Kampunganyar, sekretaris desa menyatakan bahwa akan diadakan pertemuan atau mediasi dalam waktu dekat dengan melibatkan pihak terkait dari masing-masing kelurahan serta pelapor dan terlapor.
Selain penanganan terhadap laporan sampah, Bidang Perada juga melakukan pengawasan terhadap bangunan baru di wilayah Jalan A. Yani, Kelurahan Banyuasri. Mereka bertemu dengan pemborong dan tukang yang sedang mengerjakan bangunan yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tim Bidang Perada menyarankan untuk memasang plat IMB di depan bangunan untuk kejelasan publik.
Kegiatan pengawasan juga dilanjutkan ke bangunan baru milik Koperasi Serba Usaha Tabungan Nasional Singaraja, di mana mereka bertemu dengan Pak Tri selaku manager. Pak Tri menginformasikan bahwa proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut sedang dalam proses pengurusan.