Pada Kamis, 30 Mei 2024, Bidang Perada dan Operator Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangguwisia, yang terletak di Kecamatan Seririt. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Kedatangan kami disambut oleh Bapak Wayan Sandiarta, Kasubag Tata Usaha, dan Ibu Ni Made Murniati, Kepala Pelayanan Non Medik di rumah sakit tersebut.
Dalam proses monitoring dan pembinaan, kami menemukan adanya tiga putung rokok yang ditemukan di area kantin tanpa diketahui pemiliknya sebelumnya. Dari keterangan yang kami terima dari pihak kantin, kemungkinan terdapat pihak yang merokok di malam hari setelah kantin ditutup. Oleh karena itu, kami memberikan pembinaan kepada pemilik kantin dan pengunjung pasien untuk tidak merokok di area Kawasan Tanpa Rokok, sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.
Selain itu, kami juga menemukan kurangnya stiker yang berlogo larangan merokok di area rumah sakit. Jika pun ada, stiker tersebut masih menggunakan Perda lama atau belum diperbarui dengan tulisan yang sesuai pada logo tersebut.
Dengan temuan ini, kami memberikan rekomendasi kepada pihak rumah sakit untuk meningkatkan pemantauan terhadap area Kawasan Tanpa Rokok, serta memperbarui dan memasang stiker yang sesuai dengan Perda yang berlaku.
Kegiatan monitoring dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah Tangguwisia, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok bagi pasien, pengunjung, dan petugas medis.