Rabu (13/9) bertempat di Ruang Rapat Badan kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka kewaspadaan dini tentang (ATHG )Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas di Wilayah Kab.Buleleng Rapat yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng (Komang Kappa Tri Aryandono SIP)
Rapat Kewaspadaan dini ATHG untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Buleleng dihadiri juga dari luar tim yaitu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Buleleng karena menyangkut terjadinya potensi - potensi kerawanan yang akan terjadi kedepan dalam tahapan pemilu seperti kemarin di Penarukan masalah Pemasangan APK dan Bendera dan yang paling utamanya masalah PTSL di pengastulan kasusnya sedang di pengadilan dalam Mediasi persidangan serta eks di tim tim sudah juga di mediasi termasuk juga permasalahan terkait dengan klian adat di banyuasri,penarukan,tiste dan kubutambahan .
Terkait potensi konflik tahapan kampanye agar melaksanakan sosialisasi dengan partai politik dengan pemasangan bendera ada bahasa di internal partai khususnya APK alat peraga kampanye/atribut yg ada masalahnya apakah melanggar PKPU atau perijinan pemasangannya terkait dengan pemasangan atribut. saat ini sudah ada potensi-potensi kerawanan menjelang perhelatan pilkada sudah mulai tentunya tupoksi nya di Bawaslu dan KPU bagaimana caranya agar tidak diberikan ruang/celah untuk berkampanye karena saat ini belum dimulainya tahapan kampanye, untuk itu perlu di antisipasi agar tercapai keamanan dan kenyamanan di kabupaten Buleleng. Bawaslu Kab.Buleleng (Gede Ganesa)
Intinya menyampaikan dalam kepemiluan dalam tahapan kapan DCS/Daftar calon Sementara,
Potensi masalah jadwal abu abu yaitu belum ada calon sudah ada kampanye ini yg berakibat potensi sementara bakal calon belum ada sudah mulai memasang bendera dan APK karena inilah menjadi kendala di kami sementara celah celah itu dimanfaatkan oleh para calon, jalan kami hanya bisa untuk memberikan mengingatkan dan himbauan untuk menurunkan bendera.
KPU Divisi hukum dan pengawasan(Made Sumertana)
menyampaikan terkait di KPU tentang ATHG pasti ada dari DCS /Daftar Calon Sementara dan tahapan DCT /Daftar Calon Tetap sangat ada potensi konfliknya,tahapan kampanye sudah diatur melalui undang undang PKPU no.15 th 2023 tentang tahapan kampanye dimulai dari tanggal 28 november 2023 relugasi sdh jelas di atur terkait dengan APK dan berkoordinasi dengan pemda dengan sistim zona terkait, sekarang sudah melanggar karena belum tahapan kampanye karena belum saatnya silakan bertanya di partai politik,
Dengan adanya sosialisasi di kampus tidak boleh membawa atribut kampanye dan tidak boleh membawa isu sara .