Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan dengan pihak Polri,, Kamis (4/2) kembali terjun ke beberapa desa guna melaksanakan giat Penertiban dan Penegakan Hukum Perbup No. 41 Th 2020. Yang tidak memakai masker diberikan pembinaan dan di beri sanksi agar selalu memakai masker demi mencegahnya penularan Virus Covid 19. Kegiatan ini akan tetap dilaksanakan guna memberikan pembinaan kepada masyarakat agar membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus