(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020

Admin polpp | 04 Februari 2021 | 158 kali

Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan dengan pihak Polri,, Kamis (4/2) kembali terjun ke beberapa desa guna melaksanakan giat Penertiban dan Penegakan Hukum Perbup No. 41 Th 2020. Yang tidak memakai masker diberikan pembinaan dan di beri sanksi agar selalu memakai masker demi mencegahnya penularan Virus Covid 19. Kegiatan ini akan tetap dilaksanakan guna memberikan pembinaan kepada masyarakat agar membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus