Senin, 4 November 2024 – Bidang Trantib Kecamatan melaksanakan kegiatan rutin patroli keliling untuk pengawasan dan penertiban di wilayah kota. Patroli ini difokuskan pada pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang bermobil, serta penertiban pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Kegiatan patroli ini berlangsung dari pukul 14:00 hingga 17:00 Wita dan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perdagangan dan pemasangan reklama di wilayah kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang PKL
Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Reklame
Perda Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Petugas yang terlibat dalam patroli ini mengimbau kepada pedagang dan pihak terkait untuk mematuhi aturan yang ada demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, serta mendukung terciptanya estetika kota yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.