Rabu (31/1) Pemantauan terkait Cukai Rokok Ilegal yang dimana penjual Rokok tanpa Cukai resmi merupakan pelanggaran atas Peraturan Undang-Undang No.39 Tahun 2007, yang dimana Pelanggar tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana Minimal 1th dan Maximal 5Th.
Berdasarkan info dan peredaran nyata dilapangan tim dari satpolpp turun untuk memastikan Pelaku Usaha yg menjual rokok ilegal/Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi, dari giat yang dilakukan, memang benar adanya terjual rokok tanpa pita cukai resmi/rokok ilegal di warung-warung dan Pasar seputaran Kabupaten Buleleng.