Buleleng, 14 Juli 2026 – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pantai Pura Segara Camplung, Kelurahan Banyuasri, pada Selasa (14/7).
Kegiatan diawali dengan kunjungan lapangan bersama Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Buleleng mulai pukul 08.30 WITA. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pembinaan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 29 April 2026.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa rekomendasi dari Dinas Teknis yang telah disampaikan kepada pemilik bangunan, termasuk untuk menghentikan aktivitas pembangunan hingga memperoleh rekomendasi resmi, belum diindahkan. Aktivitas pembangunan masih terus berlangsung, bahkan hasil pemantauan menunjukkan sekitar 90 persen struktur bangunan berada tepat di atas saluran drainase.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Perkim menyampaikan bahwa hasil pemantauan lapangan akan dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kepala Dinas PUPR-Perkim sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Buleleng bersama personel Bidang Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng, yaitu A.A. Desi Adi Putra, Ketut Swastika, Gusti Made Aryasastrawan, Kadek Gusnaedi, Agung Priadnya, Ni Made Putri Ayu, dan Debby Cintya Dewi.
Melalui kegiatan klarifikasi ini diharapkan proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara terkoordinasi bersama perangkat daerah teknis, sehingga keberadaan bangunan yang berpotensi mengganggu fungsi saluran drainase dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.