Kamis (20/07) Giat koordinasi dengan Camat Sukesada masalah pelaksanaan Pergub No. 17 th 2018 tentang Budaya Bali penggunaan pakaian adat. Bahwa di Kecamatan UPP sudah dihapuskan hanya ada korwil yg kewenangannya terbatas untuk itu kita disarankan untuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan Dasar.
Di Dinas Pendidikan Dasar diterima oleh Staf karna yang membidangi ada acara diluar, melalui stafnya menyampaikan agar Dinas Pendidikan Dasar untuk mempertegas kembali penggunaan pakaian adat sesuai dengan aturan yang telah ditentukan apalagi ada masukan bahwa sekolah yg ada di Pegayaman tidak mengindahkan Pergub tersebut dikroscek juga seperti wilayah Tegal Linggah.