Selasa, 21/02 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Kasi Prada dan Kasi Kerjasama, JF dan staf melaksanakan kegiatan mengidentifikasi pemasangan Reklama dan Atribut Organisasi berdasarkan Perbup no 51 THN 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/bebas pemasangan Reklama ataupun Atribut Organisasi.
Yang ada di wilayah Kota Singaraja, adapun lokasinya di Kelurahan Banyuasri tepatnya di Patung Bima, antara Jln. Sudirman dan Jln. Udayana terdapat 5 buah reklama. Dan di Jln. Gajah Mada dekat Patung Anoman depan Alfamart yaitu pemasangan Papan Nama terlalu rendah dan menjolok ke tengah trotoar. Lanjut iPenertiban dan pembinaan PK5 di Pasar Buleleng, pdg Pisang yg masih berjualan, melewati batas waktu yg sdh di tentukan, yaitu batas waktu sampai jam 8, msh jg berjualan, SatpolPP Kab.buleleng bina dan kami memberikan pengarahan agar tdk lg berjualan di atas trotoar dan melewati batas waktu yg sdh ditentukan.