18 Desember 2024 – Bidang Trantib melaksanakan kegiatan patroli rutin pada hari Rabu, 18 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penertiban di berbagai area kota. Kegiatan patroli ini dilakukan atas perintah langsung dari Plt. Kepala Bidang Trantib dan Kasi Kerjasama melalui Kasi Operasional.
Patroli kali ini berfokus pada pengawasan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan pembinaan kepada para PKL yang berjualan di trotoar Jalan Gajah Mada agar tidak menghalangi jalan pejalan kaki dan mengingatkan mereka untuk tidak membuang limbah makanan sembarangan. Di Jalan Ayani, petugas juga menegur PKL dan pedagang terompet yang menggunakan badan jalan serta trotoar untuk berjualan.
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan himbauan kepada para pedagang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman agar tidak menaruh banner atau plang di trotoar yang bisa mengganggu pejalan kaki. Kegiatan penertiban ini juga mencakup penertiban pemasangan banner tanpa izin di Jalan Pahlawan.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, serta memastikan para pedagang mengikuti ketentuan yang berlaku demi keteraturan dan kenyamanan bersama.