Buleleng, 16 Mei 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata (Polprasuspar) melaksanakan kegiatan monitoring di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Aling-Aling. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan wisatawan, serta menciptakan rasa aman dan nyaman di kawasan pariwisata tersebut.
Monitoring yang dilakukan oleh Polprasuspar didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kegiatan ini dimulai dengan koordinasi dan perkenalan anggota Polprasuspar dengan petugas jaga di loket tiket masuk DTW Air Terjun Aling-Aling.
Menurut informasi dari petugas, DTW Air Terjun Aling-Aling dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat. Harga tiket masuk dikenakan tarif Rp20.000 untuk pengunjung, baik asing maupun domestik. Selain itu, pengelola menyediakan paket trekking dengan fasilitas yang ditawarkan, dengan tarif mulai dari Rp125.000 hingga Rp500.000 per orang.
Selama kegiatan monitoring, anggota Polprasuspar juga melakukan dialog dengan wisatawan asing yang berkunjung. Tujuan dari dialog ini adalah untuk memperkenalkan diri sebagai anggota Polprasuspar yang bertugas menciptakan rasa aman dan nyaman di kawasan DTW. Selain itu, mereka juga memberikan informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kawasan DTW sesuai dengan aturan dan norma-norma yang ada di Kabupaten Buleleng.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha serta wisatawan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan wisata yang tertib dan nyaman bagi semua pihak