Singaraja, 3 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Regu III (Pengamanan) melaksanakan patroli pengawasan, pembinaan, dan penertiban pada Senin (3/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Bidang Trantib melalui Kasi Operasi dan Kasi Kerja Sama sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Buleleng.
Patroli yang dimulai pukul 06.00 WITA tersebut dipimpin oleh Putu Gunawan selaku Komandan Regu didampingi Komang Mangku Budiasa sebagai Wakil Komandan Regu bersama personel Regu III.
Kegiatan diawali dengan pembinaan terhadap pedagang bermobil di seputaran Jalan Diponegoro. Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Gajah Mada, kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, dan Jalan Ngurah Rai. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan aktivitas pedagang kaki lima maupun pedagang asongan di lokasi-lokasi tersebut sehingga kondisi wilayah terpantau tertib dan kondusif.
Selain patroli lapangan, Komandan Regu turut menghadiri rapat persiapan pengamanan lomba gerak jalan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan masyarakat. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan siaga di Mako Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak melakukan penyitaan barang maupun penertiban banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Sebagai langkah pembinaan, petugas memberikan lima teguran lisan dan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan Peraturan Daerah, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui kegiatan patroli rutin ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan Peraturan Daerah guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.