Tukad Mungga & Pemaron, 6 Mei 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dengan nomor B.400.12.1/608/IV/DKC/2025 tertanggal 29 April 2025, Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama Disdukcapil, Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat desa melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di dua wilayah, yakni Desa Tukad Mungga dan Desa Pemaron.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Plt. Kabid Linmas, Ibu Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, dan turut pula dihadiri oleh unsur dari Bidang Penegakan Perda (Gakda). Masing-masing kegiatan dibuka langsung oleh perangkat desa setempat.
Kegiatan yang mengedepankan sinergitas lintas sektor ini bertujuan menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta mendukung tertib administrasi kependudukan. Pendataan dilakukan secara humanis dengan menyasar tempat tinggal non permanen seperti rumah kos dan perumahan.
Dalam sambutannya, pihak Disdukcapil menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini, serta mengenalkan inovasi pelayanan berbasis online terkait Formulir F.1-15 kepada Kasi Pemerintahan Desa. Sementara itu, Satpol PP Kabupaten turut menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tertib Sosial.
Data Penduduk Non Permanen (PNP) yang terjaring:
Desa Tukad Mungga: 18 orang (8 laki-laki, 10 perempuan)
Desa Pemaron: 17 orang (5 laki-laki, 12 perempuan)
Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pedagang, pekerja swasta, dan ibu rumah tangga, dan belum melapor ke desa untuk proses administrasi penduduk non permanen.
Dalam waktu bersamaan, tim juga melaksanakan pendataan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai bagian dari agenda rutin untuk memastikan kesiapan personel di desa.
Hasil Pendataan Satlinmas di Desa Tukad Mungga:
Jumlah personel: 22 orang (termasuk Kepala Desa dan Kasi Pem)
Sarana prasarana: 2 Poskamling, seragam terbaru, 3 unit HT, 6 petungan, dan 5 senter
Kesiapsiagaan bencana: aktif terlibat, anggaran tersedia meskipun terbatas, sarana kebencanaan direncanakan pengadaan tahun ini
Catatan penting dari tim adalah perlunya revisi Surat Keputusan (SK) Satlinmas untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan mewujudkan tertib administrasi serta keamanan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.