(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di Desa Banyuatis

Admin polpp | 23 Juni 2025 | 1 kali

Banyuatis, 23 Juni 2025 — Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranlinmas), Bidang Linmas melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen (PNP) di wilayah Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar. Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Plt. Kabid Linmas, Bapak Nyoman Damayantha, dan dilaksanakan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng serta perangkat desa setempat.

Pihak perangkat desa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta sebagai langkah strategis dalam mengawasi mobilitas dan keberadaan penduduk non permanen di wilayah desa. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat data dasar dalam pengambilan kebijakan serta pengawasan lapangan.

Dalam pengantar dari pihak Disdukcapil, disampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan, termasuk penyampaian inovasi pelayanan berbasis online kepada Kasi Pemerintahan Desa terkait penggunaan formulir F.1.15 yang menjadi dasar pencatatan penduduk non permanen. Sementara itu, perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Buleleng menekankan bahwa kegiatan ini relevan dengan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya pada aspek Tertib Sosial.

Penentuan titik sasaran dan teknis pelaksanaan lapangan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dicurigai memiliki konsentrasi PNP. Dalam inspeksi yang dilakukan, berhasil dijaring 12 orang penduduk non permanen dengan rincian 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai buruh bangunan dan pedagang.

Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar belum melapor diri ke desa, sehingga diarahkan untuk segera melengkapi administrasi kependudukan. Selanjutnya, data mereka akan diproses lebih lanjut oleh pihak desa dan Disdukcapil untuk ditetapkan sebagai penduduk non permanen sesuai mekanisme yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan langkah awal dari program pengawasan terpadu dalam rangka menjaga stabilitas sosial dan kepastian administrasi penduduk di wilayah Kabupaten Buleleng.