Singaraja, 21 Juli 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama jajaran melaksanakan tindak lanjut terkait laporan adanya pembangunan/pembuatan konstruksi plat beton di atas saluran Subak Banyumala, yang berlokasi di Jl. Srikandi, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah serta Plt. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan. Tim melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status dan legalitas pembangunan tersebut.
Dari hasil koordinasi dengan aparat Dinas PUPR, diketahui bahwa lokasi pembangunan berada tepat di atas saluran subak, sehingga wajib mendapatkan persetujuan dari pihak Subak setempat. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik bangunan telah menyampaikan permohonan izin kepada Kelian Subak, dan saat ini masih dalam proses penyusunan kesepakatan bersama.
Selanjutnya, tim melakukan pertemuan di Kantor Lurah bersama Plt. Lurah, Kaling, dan Kelian Subak. Dari hasil pertemuan disepakati bahwa kegiatan pembangunan dihentikan sementara oleh pihak Kelian Subak dan Kaling hingga adanya keputusan resmi hasil paruman anggota subak, yang akan menentukan apakah pembangunan diizinkan atau tidak.
Pihak Kelian Subak dan Kaling juga akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama proses pengambilan keputusan berlangsung.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan penegakan aturan agar pembangunan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan masyarakat, khususnya terkait fungsi saluran subak sebagai irigasi pertanian.