Buleleng, 25 November 2025, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring serta pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah toko modern di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada.
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Tim melakukan pengecekan lanjutan terhadap toko modern yang sebelumnya telah diberikan SP2, toko yang tengah dalam proses pengurusan izin, serta toko yang sebelumnya tidak dapat dijajagi karena dalam keadaan tutup.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Buleleng berupaya memastikan kepatuhan pelaku usaha toko modern terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.