Singaraja, 6 Juli 2026 – Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan Pendataan Penduduk Non Permanen (PPNP) di Desa Sembiran pada Senin (6/7). Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan stabilitas keamanan wilayah.
Kegiatan dilaksanakan atas arahan Kepala Bidang Linmas, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan personel Bidang Linmas, Pemerintah Desa Sembiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, serta Satpol PP Kecamatan. Sinergi lintas instansi ini bertujuan memastikan setiap penduduk non permanen yang berdomisili di wilayah Desa Sembiran telah terdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, perangkat Desa Sembiran menyampaikan bahwa seluruh penduduk pendatang telah melakukan pelaporan dan telah tercatat dalam administrasi desa. Berdasarkan hasil pendataan, tidak ditemukan adanya penduduk pendatang baru sehingga kondisi penduduk non permanen di Desa Sembiran saat ini dinyatakan nihil.
Tim selanjutnya melakukan peninjauan terhadap salah satu penduduk non permanen yang telah terdata untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan, status kependudukan, serta masa berlaku sebagai penduduk non permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, Disdukcapil, Satpol PP, dan masyarakat. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi pelaksanaan pendataan.