Buleleng, Senin, 1 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan Lurah Penarukan mengenai keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar dan trotoar yang ditembok di Jalan Sam Ratulangi. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan PKL yang mengganggu pejalan kaki dan ketertiban umum.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan menjelaskan bahwa keberadaan PKL di trotoar sudah menjadi realita di masyarakat yang sering kali mengganggu pejalan kaki. Meskipun telah dilakukan pembinaan terhadap para pedagang yang melanggar, pihak kelurahan sering kali dihadapkan dengan perbandingan dari wilayah lain yang lebih permisif terhadap keberadaan PKL.
Menyikapi hal ini, pihak kelurahan sangat mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, khususnya di wilayah Penarukan. Untuk tindak lanjutnya, kelurahan akan mengadakan pertemuan yang mengundang desa adat, babinsa, babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan para pedagang yang melanggar untuk mencari solusi terbaik. Hasil dari pertemuan ini akan disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten untuk langkah selanjutnya.
Selain itu, kegiatan koordinasi juga dilakukan bersama dengan Lurah Kampung Baru, Kaling Kampung Baru, Babinsa Kampung Baru, dan Satpol PP Kecamatan Buleleng. Mereka memberikan surat pernyataan teguran pertama kepada para pedagang di Jalan Pulau Sumba yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta dalam penegakan peraturan yang berlaku demi kepentingan umum.