(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Koordinasi Tindak Lanjut Pengurugan Tanah di Sempadan Pantai Pura Segara Penimbangan

Admin polpp | 05 Mei 2025 | 62 kali

Senin, 5 Mei 2025 – Buleleng, Bidang Perada melaksanakan kegiatan koordinasi terkait tindak lanjut pengurugan tanah yang berada di sempadan pantai sebelah barat Pura Segara Penimbangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan perizinan dan kewenangan atas pengerjaan tersebut.

Dalam rangka koordinasi, tim Bidang Perada mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng dan bertemu dengan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Bapak Gede Ngurah Dharma Seputra, ST., M.AP. Beliau menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin reklamasi merupakan ranah Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi teknis (Rekomtek) dari BWS untuk melanjutkan kegiatan pengurugan. “Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu,” tegasnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Paguyuban On-On, di mana tim diterima oleh Bapak Alit, selaku manajer dari Maha Surya Motor. Dari informasi yang diberikan, diketahui bahwa proses pengurusan izin ke BWS diserahkan sepenuhnya kepada Desa Adat setempat. Pengurugan tersebut disebut sebagai bentuk bantuan dari pihak Paguyuban On-On atas permintaan Desa Adat Panji untuk mendukung pelebaran area parkir di sekitar Pura Segara Penimbangan.

Sementara itu, pihak Desa Baktiseraga menyatakan tidak mengetahui secara pasti peruntukan pembangunan yang tengah berlangsung tersebut. Mereka menyarankan untuk menghubungi Desa Adat Galiran. Namun, upaya komunikasi melalui telepon belum membuahkan hasil karena tidak ada respons. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi pihak Desa Adat Panji, yang hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban.

Bidang Perada akan terus melakukan upaya koordinasi lintas pihak guna memastikan kegiatan pengurugan ini berjalan sesuai ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.