Buleleng, Selasa, 22 September 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) melaksanakan pendampingan kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen di wilayah Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Selasa (22/9).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., M.H., dengan melibatkan personel Bidang Linmas bersama unsur Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA), Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib), serta bersinergi dengan perangkat kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pendataan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung pemantauan mobilitas penduduk guna menjaga ketenteraman dan ketertiban wilayah. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, khususnya ketentuan Tertib Sosial Pasal 22 ayat (6).
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai. Dalam pelaksanaannya, perangkat kelurahan menyampaikan profil wilayah serta informasi terkait potensi keberadaan penduduk pendatang baru. Selanjutnya, Disdukcapil memberikan penjelasan terkait administrasi kependudukan, sementara Satpol PP melaksanakan pendampingan dari aspek penegakan peraturan daerah.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, tercatat sebanyak 14 orang penduduk nonpermanen baru, terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan. Pada periode pendataan tersebut tidak ditemukan penduduk nonpermanen yang melakukan perpanjangan.
Adapun berdasarkan asal perpindahannya, tercatat 3 orang berasal dari perpindahan antarprovinsi, terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Kemudian 10 orang berasal dari perpindahan antarkabupaten/kota, terdiri dari 6 laki-laki dan 4 perempuan, serta 1 orang berasal dari perpindahan antarkecamatan. Sementara itu, perpindahan antar desa/kelurahan tercatat nihil.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan data kependudukan tetap akurat dan tertib. Pemantauan mobilitas penduduk juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi lintas instansi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan keberadaan penduduk nonpermanen sesuai ketentuan yang berlaku.