Selasa, 10 September 2024 – Tim dari Bidang Gakda, PPNS, dan JF PSM/Pol PP melaksanakan pendampingan dalam penilaian implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tujuh tatanan, yang mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan fasilitas kesehatan dan pendidikan terhadap aturan KTR di Kabupaten Buleleng.
Tim yang terdiri dari unsur Pol PP dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali diterima oleh Ibu Ganawati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng beserta staf. Pertemuan tersebut bertujuan menentukan titik lokasi dan teknis pelaksanaan penilaian. Berdasarkan kesepakatan, penilaian dilakukan di dua lokasi, yaitu SMAN 2 Singaraja dan RSU KDH.
Dalam pelaksanaan di SMAN 2 Singaraja, tim menemukan beberapa puntung rokok di area sekolah. Sebagai tindak lanjut, tim memberikan pembinaan dan surat teguran kepada pihak sekolah. Pihak sekolah juga diminta untuk membuat pernyataan tertulis sebagai komitmen mereka untuk menjaga kawasan bebas rokok di lingkungan pendidikan.
Di RSU KDH, temuan pelanggaran serupa juga terjadi. Tim memberikan arahan dan surat teguran kepada pihak rumah sakit, menekankan pentingnya menjaga lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Kesimpulannya, tim menegaskan bahwa pelanggaran di fasilitas kesehatan dan pendidikan tidak hanya ditindak dengan surat teguran tertulis, tetapi juga disertai imbauan lisan. Tim juga menyarankan agar masing-masing institusi segera membentuk Surat Keputusan (SK) internal untuk pengawasan dan pembinaan KTR. Selain itu, sinergi dengan Satpol PP dan pihak terkait akan terus ditingkatkan, khususnya dalam penegakan KTR di fasilitas-fasilitas yang telah ditetapkan sesuai peraturan.