Buleleng, Selasa, 13 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Gempur Rokok Ilegal di Desa Tukadmungga dan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pedagang, mengenai larangan peredaran dan penjualan rokok ilegal serta pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan diawali dengan koordinasi ke Kantor Camat Buleleng dan diterima oleh Kasi Trantib untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan sosialisasi di kedua desa tersebut.
Selanjutnya, tim melaksanakan sosialisasi di Desa Tukadmungga yang diterima oleh Kepala Desa. Dengan pendampingan Kelian Dusun dan Babinsa, petugas mengunjungi lima warung atau toko untuk memberikan edukasi mengenai rokok ilegal.
Kegiatan kemudian dilanjutkan di Desa Anturan. Tim diterima oleh Sekretaris Desa dan diarahkan oleh Kasi Pemerintahan, staf desa, serta Babinsa untuk melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang di lima warung atau toko.
Secara keseluruhan, sosialisasi dilaksanakan pada 10 warung atau toko, yang terdiri atas lima tempat usaha di Desa Tukadmungga dan lima tempat usaha di Desa Anturan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai larangan menjual rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum atas peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Edukasi ini dinilai penting karena sebagian pedagang masih belum memahami secara memadai ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan yang mengaturnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye pemberantasan rokok ilegal, petugas juga meminta izin kepada pemilik warung atau toko untuk menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di bagian depan tempat usaha.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng berharap kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha terhadap bahaya serta konsekuensi peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat turut melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan di wilayah masing-masing guna mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.