Selasa, 29 April 2025 – Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) melaksanakan tindak lanjut atas laporan warga masyarakat Desa Pangkung Paruk terkait aktivitas pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pribadi atas nama Wayan Sudiarjana.
Dalam penanganan awal, pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) telah mengirimkan surat pernyataan kedua kepada pemilik TPA, dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk dilakukan penertiban serta menerima sanksi yang berlaku. Namun, berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan langsung ke lokasi oleh tim Bidang Gakda, TPA tersebut tetap melakukan aktivitas pembakaran sampah.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, hadir pula Perbekel Desa Pangkung Paruk, staf desa, serta warga pelapor. Petugas PPNS yang bertugas memberikan arahan langsung kepada pihak pemilik, yang pada saat itu diwakili oleh istrinya. Sekaligus, surat pernyataan ketiga (3) diserahkan dan diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, Bidang Gakda akan menyusun telaahan atau kajian terhadap kasus ini untuk dilaporkan kepada pimpinan melalui OPD teknis terkait, guna mendapatkan tindak lanjut penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Bidang Gakda menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti pelanggaran yang mengancam ketertiban umum dan kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.