(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

IJIN PENGGUNAAN ABT

Admin polpp | 07 Februari 2024 | 124 kali

Rabu (7/2) Bidang SDA yang diwakili oleh Kasi Teknis Fungsional, JF Pol PP beserta JF PSM melaksanakan kegiatan yang telah dijadwalkan yaitu satu kali dalam satu bulan pemantauan mengenai ijin penggunaan ABT (Air Bawah Tanah), di lokasi yang telah ditentukan yaitu Kecamatan Buleleng tepat nya Desa Kalibukbuk Lovina. 

Menyasar tempat tempat yang menggunakan Air Tanah untuk tujuan dikomersilkan. 

Diantaranya : 

1. Hotel Rambutan 

2. Hotel Puri Bali 

3. Hotel Rini 

4. Hotel Astina 

5. Hotel Nirwana 


Keseluruhan tempat tersebut menggunakan Air Tanah sesuai pemantauan di lapangan. 

Dengan ketentuan ijin dan pajak yang telah dibayarkan.